Berikut adalah syarat-syarat untuk melegalisir Slip UKT di FMIPA Universitas Lampung.
- Fotocopy Slip UKT yang ingin dilegalisir (saran : 5 lembar atau lebih) dengan ketentuan selembar kertas A4 untuk satu Slip UKT. Kertas jangan dipotong!
- Masukkan Fotocopy Slip UKT beserta Slip UKT asli dalam satu map (bebas).
- Masukkan berkas tersebut ke loket pertama dari kiri di dekanat yang dekat dengan parkiran motor pegawai / kantor pos.
tes
BalasHapus